Pada tingkat sekolah menengah, fungsi dan tujuan
pem¬belajaran ilmu kimia(menurut kurikulum 2004) adalah:
Mata pelajaran Kimia di SMA & MA berfungsi dan bertujuan sebagai berikut:
Mata pelajaran Kimia di SMA & MA berfungsi dan bertujuan sebagai berikut:
- Menyadari keteraturan dan keindahan alam untuk meng¬agungkan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
- Memupuk
sikap ilmiah yang mencakup:
a. sikap jujur dan obyektif terhadap data;
b. sikap terbuka, yaitu bersedia menerima pendapat orang lain serta mau mengubah pandangannya, jika ada bukti bahwa pandangannya tidak benar;
c. ulet dan tidak cepat putus asa;
d. kritis terhadap pernyataan ilmiah, yaitu tidak mudah percaya tanpa ada dukungan hasil observasi empiris; dan dapat bekerjasama dengan orang lain. - Memperoleh pengalaman dalam menerapkan metode ilmiah melalui percobaan atau eksperimen, dimana siswa melakukan pengujian hipotesis dengan merancang eksperimen melalui pemasangan instrumen, pengambilan, pengolahan dan interpretasi data, serta mengkomunikasikan hasil eksperimen secara lisan dan tertulis.
- Meningkatkan kesadaran tentang aplikasi sains yang dapat bermanfaat dan juga merugikan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan serta menyadari pentingnya mengelola dan melestarikan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.
- Memahami konsep-konsep kimia dan saling keterkaitannya dan penerapannya untuk menyelesaikan masalah dalam kehidupan sehari-hari dan teknologi.
- Membentuk sikap yang positif terhadap kimia, yaitu merasa tertarik untuk mempelajari kimia lebih lanjut karena merasakan keindahan dalam keteraturan perilaku alam serta kemampuan kimia dalam menjelaskan berbagai peristiwa alam dan penerapannya dalam teknologi.
Permasalahan Pembelajaran Kimia
Pembelajaran kimia mencakup persoalan yang sangat luas, mulai dari kebijakan pemerintah, kompetensi guru, teknisi laboratorium, laboran, proses belajar mengajar, siswa, infrastuktur dan keterlibatan orang tua. Jika mempelajari kimia dianggap sulit, maka permasalahan ini kemungkinan besar terkait dengan komponen-komponen tersebut. Selain komponen-komponen ini, kesulitan belajar juga dapat muncul dari karakteristik materi pelajaran kimia itu sendiri yang sebagian besar konsepnya bersifat abstrak.
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan seperti tertuang dalam PP. No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan yang ditujukan untuk penjaminan mutu pendidikan.
Pemerintah juga telah menggariskan agar proses belajar mengajar terjadi dalam situasi pembelajaran yang berpusat pada siswa. Pemerintah sudah melakukan training-training untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar, namun setelah selesai mengikuti pelatihan tidak banyak berubah dengan berbagai alasan diantaranya fasilitas tidak mendukung, tidak cukup waktu , kurang menguasai IT (Information Technology). Ilmu kimia dikembangkan lewat eksperimen-ekperimen di laboratorium, dengan demikian laboratorium memiliki peran yang sangat penting, namun demikian tidak semua sekolah memiliki fasilitas laboratorium yang memadai. Sekolah yang memiliki laboratorium penggunaannya masih kurang optimal. Ketersediaan tenaga teknisi laboratorium dan laboran masih sangat kurang bahkan sampai level perguruan tinggi keadaannya tidak banyak berbeda.
Usaha-usaha perbaikan pembelajaran sudah banyak dilaku¬kan dengan berbagai cara, peningkatan kompetensi guru melalui training-training, perbaikan fasilitas perpustakaan, pemanfaatan IT untuk pembelajaran, pembuatan software media interaktif, penulisan modul dan buku ajar, olimpiade kimia untuk mendorong siswa Sekolah menengah untuk belajar kimia lebih baik, Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) untuk peningkatan profesionalisme guru, mailing list untuk saling bertukar pengalaman dalam pembelajaran kimia, namun hasilnya belum meng¬gembirakan.
Pembelajaran kimia mencakup persoalan yang sangat luas, mulai dari kebijakan pemerintah, kompetensi guru, teknisi laboratorium, laboran, proses belajar mengajar, siswa, infrastuktur dan keterlibatan orang tua. Jika mempelajari kimia dianggap sulit, maka permasalahan ini kemungkinan besar terkait dengan komponen-komponen tersebut. Selain komponen-komponen ini, kesulitan belajar juga dapat muncul dari karakteristik materi pelajaran kimia itu sendiri yang sebagian besar konsepnya bersifat abstrak.
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan seperti tertuang dalam PP. No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan yang ditujukan untuk penjaminan mutu pendidikan.
Pemerintah juga telah menggariskan agar proses belajar mengajar terjadi dalam situasi pembelajaran yang berpusat pada siswa. Pemerintah sudah melakukan training-training untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengajar, namun setelah selesai mengikuti pelatihan tidak banyak berubah dengan berbagai alasan diantaranya fasilitas tidak mendukung, tidak cukup waktu , kurang menguasai IT (Information Technology). Ilmu kimia dikembangkan lewat eksperimen-ekperimen di laboratorium, dengan demikian laboratorium memiliki peran yang sangat penting, namun demikian tidak semua sekolah memiliki fasilitas laboratorium yang memadai. Sekolah yang memiliki laboratorium penggunaannya masih kurang optimal. Ketersediaan tenaga teknisi laboratorium dan laboran masih sangat kurang bahkan sampai level perguruan tinggi keadaannya tidak banyak berbeda.
Usaha-usaha perbaikan pembelajaran sudah banyak dilaku¬kan dengan berbagai cara, peningkatan kompetensi guru melalui training-training, perbaikan fasilitas perpustakaan, pemanfaatan IT untuk pembelajaran, pembuatan software media interaktif, penulisan modul dan buku ajar, olimpiade kimia untuk mendorong siswa Sekolah menengah untuk belajar kimia lebih baik, Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) untuk peningkatan profesionalisme guru, mailing list untuk saling bertukar pengalaman dalam pembelajaran kimia, namun hasilnya belum meng¬gembirakan.
Konsep Kesulitan Belajar
Kesulitan belajar siswa) mencakup pengetian yang luas, diantaranya : (a) learning disorder; (b) learning disfunction; (c) underachiever; (d) slow learner, dan (e) learning disabilities (www.widatra.or.id/index.php 6 Agustus 2008). Secara rinci pengertian-pengertian tersebut akan dibahas sebagai berikut:
Learning Disorder atau kekacauan belajar adalah keadaan dimana proses belajar seseorang terganggu karena timbulnya respons yang bertentangan. Pada dasarnya, yang mengalami kekacauan belajar, potensi dasarnya tidak dirugikan, akan tetapi belajarnya terganggu atau terhambat oleh adanya respons-respons yang bertentangan, sehingga hasil belajar yang dicapainya lebih rendah dari potensi yang dimilikinya. Contoh : siswa yang sudah terbiasa dengan olah raga keras seperti karate, tinju dan sejenisnya, mungkin akan mengalami kesulitan dalam belajar menari yang menuntut gerakan lemah-gemulai. Siswa yang terbiasa mengerja¬kan segala sesuatu dengan tergesa-gesa akan sedikit mengalami kesulitan pada saat harus bekerja secara ekstra hati-hati di laboratorium.
Learning Disfunction merupakan gejala dimana proses belajar yang dilakukan siswa tidak berfungsi dengan baik, meskipun sebenarnya siswa tersebut tidak menunjukkan adanya subnormalitas mental, gangguan alat dria, atau gangguan psikologis lainnya. Contoh : siswa yang yang memiliki postur tubuh yang tinggi atletis dan sangat cocok menjadi atlet bola volley, namun karena tidak pernah dilatih bermain bola volley, maka dia tidak dapat menguasai permainan volley dengan baik. Siswa yang sebenarnya memiliki bakat numerik tinggi tetapi mengalami kesulitan pada saat mempelajari konsep mol yang di dalamnya menuntut kemampuan operasi matematik karena bakat numeriknya kurang sering diaplikasikan pada bidang-bidang lain.
Under Achiever mengacu kepada siswa yang sesungguhnya memiliki tingkat potensi intelektual yang tergolong di atas normal, tetapi prestasi belajarnya tergolong rendah. Contoh : siswa yang telah dites kecerdasannya dan menunjukkan tingkat kecerdasan tergolong sangat unggul (IQ = 130 – 140), namun prestasi belajar¬nya biasa-biasa saja atau malah sangat rendah. Siswa yang di tes kemampuan penalaran formalnya dan hasilnya menunjukkan bahwa siswa tersebut sudah berada pada level operasional formal, namun mengalami kesulitan pada saat mempelajari konsep-konsep yang bersifat abstrak.
Slow Learner atau lambat belajar adalah siswa yang lambat dalam proses belajar, sehingga ia membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan sekelompok siswa lain yang memiliki taraf potensi intelektual yang sama. Prinsip pembelajaram berbasis kompetensi menyadari adanya slow learner, sehingga siswa yang belum mencapai standar kompetensi minimal (SKM) diwajibkan mengikuti remidi.
Learning Disabilities atau ketidakmampuan belajar mengacu pada gejala dimana siswa tidak mampu belajar atau menghindari belajar, sehingga hasil belajar di bawah potensi intelektualnya. Kondisi ini muncul karena adanya mental retardation, hearing deficiencies, speech and language impairments, visual impairments, emotional disturbances, orthopedic impairments, a variety of medical conditions.
Sementara itu, Burton (dalam Abin Syamsuddin. 2003) mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan belajar, yang ditunjukkan oleh adanya kegagalan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan belajar. Siswa dikatakan gagal dalam belajar apabila: (1) Dalam batas waktu tertentu yang bersangkutan tidak mencapai ukuran tingkat keberhasilan atau tingkat penguasaan materi (mastery level) minimal dalam pelajaran tertentu yang telah ditetapkan oleh guru (criterion reference); (2) Tidak dapat mengerja¬kan atau mencapai prestasi semestinya, dilihat berdasar¬kan ukuran tingkat kemampuan, bakat, atau kecerdasan yang dimilikinya. Siswa ini dapat digolongkan ke dalam under achiever; (3) Tidak berhasil tingkat penguasaan materi yang diperlukan sebagai prasyarat bagi kelanjutan tingkat pelajaran berikutnya. Siswa ini dapat digolongkan ke dalam slow learner atau belum matang (immature), sehingga harus menjadi pengulang (repeater).
Untuk dapat menetapkan gejala kesulitan belajar dan menandai siswa yang mengalami kesulitan belajar, maka diperlukan kriteria sebagai batas atau patokan, sehingga dengan kriteria ini dapat ditetapkan batas dimana siswa dapat diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Terdapat empat ukuran yang dapat menentukan kegagalan atau kemajuan belajar siswa : (1) tujuan pendidikan; (2) kedudukan dalam kelompok; (3) tingkat pen¬capaian hasil belajar dibandinngkan dengan potensi; dan (4) kepribadian.
Tujuan pendidikan dalam keseluruhan sistem pendidikan merupakan salah satu komponen pendidikan yang penting, karena akan memberikan arah proses kegiatan pendidikan. Segenap kegiatan pendidikan atau kegiatan pembelajaran diarahkan guna mencapai tujuan pembelajaran. Siswa yang dapat mencapai target tujuan-tujuan tersebut dapat dianggap sebagai siswa yang berhasil. Sedangkan, apabila siswa tidak mampu mencapai tujuan-tujuan tersebut dapat dikatakan mengalami kesulitan belajar. Untuk menandai mereka yang mendapat hambatan pencapaian tujuan pembelajaran, maka sebelum proses belajar dimulai, tujuan harus dirumuskan secara jelas dan operasional. Selanjutnya, hasil belajar yang dicapai dijadikan sebagai ukuran tingkat pencapaian tujuan tersebut. Secara statistik, berdasarkan distribusi normal, seseorang dikatakan berhasil jika siswa telah dapat menguasai sekurang-kurangnya 60% dari seluruh tujuan yang harus dicapai. Namun jika menggunakan konsep pembelajaran tuntas (mastery learning) dengan menggunakan penilaian acuan patokan, seseorang dikatakan telah berhasil dalam belajar apabila telah menguasai standar ketuntasan minimal yang telah ditentukan sebelumnya atau sekarang lazim disebut Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Sebaliknya, jika penguasaan ketuntasan di bawah kriteria minimal maka siswa tersebut dikatakan mengalami kegagalan dalam belajar.
Kedudukan siswa dalam Kelompok akan menjadi ukuran dalam pencapaian hasil belajarnya. Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar, apabila memperoleh prestasi belajar di bawah prestasi rata-rata kelompok secara keseluruhan. Misalnya, rata-rata prestasi belajar kelompok 8, siswa yang mendapat nilai di bawah angka 8, diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Dengan demikian, nilai yang dicapai seorang akan memberikan arti yang lebih jelas setelah dibandingkan dengan prestasi yang lain dalam kelompoknya. Dengan norma ini, guru akan dapat menandai siswa-siswa yang diperkirakan mendapat kesulitan belajar, yaitu siswa yang mendapat prestasi di bawah prestasi kelompok secara keseluruhan. Secara statistik, mereka yang diperkirakan mengalami kesulitan adalah mereka yang menduduki 25 % di bawah urutan kelompok, yang biasa disebut dengan lower group.
Perbandingan antara potensi dan prestasi. Prestasi belajar yang dicapai seorang siswa akan tergantung dari tingkat potensi¬nya, baik yang berupa kecerdasan maupun bakat. Siswa yang berpotensi tinggi cenderung dan seyogyanya dapat memperoleh prestasi belajar yang tinggi pula. Sebaliknya, siswa yang memiliki potensi yang rendah cenderung untuk memperoleh prestasi belajar yang rendah pula. Dengan membandingkan antara potensi dengan prestasi belajar yang dicapainya kita dapat memperkirakan sampai sejauhmana dapat merealisasikan potensi yang dimikinya. Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar, apabila prestasi yang dicapainya tidak sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalkan, seorang siswa setelah mengikuti pemeriksaan psikologis diketahui memiliki tingkat kecerdasan (IQ) sebesar 120, termasuk kategori cerdas dalam skala Simon & Binnet. Namun ternyata hasil belajarnya hanya mendapat nilai angka 6, yang seharusnya dengan tingkat kecerdasan yang dimikinya dia paling tidak dia bisa memperoleh angka 8. Contoh di atas menggambarkan adanya gejala kesulitan belajar, yang biasa disebut dengan istilah under achiever.
Kesulitan belajar siswa) mencakup pengetian yang luas, diantaranya : (a) learning disorder; (b) learning disfunction; (c) underachiever; (d) slow learner, dan (e) learning disabilities (www.widatra.or.id/index.php 6 Agustus 2008). Secara rinci pengertian-pengertian tersebut akan dibahas sebagai berikut:
Learning Disorder atau kekacauan belajar adalah keadaan dimana proses belajar seseorang terganggu karena timbulnya respons yang bertentangan. Pada dasarnya, yang mengalami kekacauan belajar, potensi dasarnya tidak dirugikan, akan tetapi belajarnya terganggu atau terhambat oleh adanya respons-respons yang bertentangan, sehingga hasil belajar yang dicapainya lebih rendah dari potensi yang dimilikinya. Contoh : siswa yang sudah terbiasa dengan olah raga keras seperti karate, tinju dan sejenisnya, mungkin akan mengalami kesulitan dalam belajar menari yang menuntut gerakan lemah-gemulai. Siswa yang terbiasa mengerja¬kan segala sesuatu dengan tergesa-gesa akan sedikit mengalami kesulitan pada saat harus bekerja secara ekstra hati-hati di laboratorium.
Learning Disfunction merupakan gejala dimana proses belajar yang dilakukan siswa tidak berfungsi dengan baik, meskipun sebenarnya siswa tersebut tidak menunjukkan adanya subnormalitas mental, gangguan alat dria, atau gangguan psikologis lainnya. Contoh : siswa yang yang memiliki postur tubuh yang tinggi atletis dan sangat cocok menjadi atlet bola volley, namun karena tidak pernah dilatih bermain bola volley, maka dia tidak dapat menguasai permainan volley dengan baik. Siswa yang sebenarnya memiliki bakat numerik tinggi tetapi mengalami kesulitan pada saat mempelajari konsep mol yang di dalamnya menuntut kemampuan operasi matematik karena bakat numeriknya kurang sering diaplikasikan pada bidang-bidang lain.
Under Achiever mengacu kepada siswa yang sesungguhnya memiliki tingkat potensi intelektual yang tergolong di atas normal, tetapi prestasi belajarnya tergolong rendah. Contoh : siswa yang telah dites kecerdasannya dan menunjukkan tingkat kecerdasan tergolong sangat unggul (IQ = 130 – 140), namun prestasi belajar¬nya biasa-biasa saja atau malah sangat rendah. Siswa yang di tes kemampuan penalaran formalnya dan hasilnya menunjukkan bahwa siswa tersebut sudah berada pada level operasional formal, namun mengalami kesulitan pada saat mempelajari konsep-konsep yang bersifat abstrak.
Slow Learner atau lambat belajar adalah siswa yang lambat dalam proses belajar, sehingga ia membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan sekelompok siswa lain yang memiliki taraf potensi intelektual yang sama. Prinsip pembelajaram berbasis kompetensi menyadari adanya slow learner, sehingga siswa yang belum mencapai standar kompetensi minimal (SKM) diwajibkan mengikuti remidi.
Learning Disabilities atau ketidakmampuan belajar mengacu pada gejala dimana siswa tidak mampu belajar atau menghindari belajar, sehingga hasil belajar di bawah potensi intelektualnya. Kondisi ini muncul karena adanya mental retardation, hearing deficiencies, speech and language impairments, visual impairments, emotional disturbances, orthopedic impairments, a variety of medical conditions.
Sementara itu, Burton (dalam Abin Syamsuddin. 2003) mengidentifikasi siswa yang diduga mengalami kesulitan belajar, yang ditunjukkan oleh adanya kegagalan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan belajar. Siswa dikatakan gagal dalam belajar apabila: (1) Dalam batas waktu tertentu yang bersangkutan tidak mencapai ukuran tingkat keberhasilan atau tingkat penguasaan materi (mastery level) minimal dalam pelajaran tertentu yang telah ditetapkan oleh guru (criterion reference); (2) Tidak dapat mengerja¬kan atau mencapai prestasi semestinya, dilihat berdasar¬kan ukuran tingkat kemampuan, bakat, atau kecerdasan yang dimilikinya. Siswa ini dapat digolongkan ke dalam under achiever; (3) Tidak berhasil tingkat penguasaan materi yang diperlukan sebagai prasyarat bagi kelanjutan tingkat pelajaran berikutnya. Siswa ini dapat digolongkan ke dalam slow learner atau belum matang (immature), sehingga harus menjadi pengulang (repeater).
Untuk dapat menetapkan gejala kesulitan belajar dan menandai siswa yang mengalami kesulitan belajar, maka diperlukan kriteria sebagai batas atau patokan, sehingga dengan kriteria ini dapat ditetapkan batas dimana siswa dapat diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Terdapat empat ukuran yang dapat menentukan kegagalan atau kemajuan belajar siswa : (1) tujuan pendidikan; (2) kedudukan dalam kelompok; (3) tingkat pen¬capaian hasil belajar dibandinngkan dengan potensi; dan (4) kepribadian.
Tujuan pendidikan dalam keseluruhan sistem pendidikan merupakan salah satu komponen pendidikan yang penting, karena akan memberikan arah proses kegiatan pendidikan. Segenap kegiatan pendidikan atau kegiatan pembelajaran diarahkan guna mencapai tujuan pembelajaran. Siswa yang dapat mencapai target tujuan-tujuan tersebut dapat dianggap sebagai siswa yang berhasil. Sedangkan, apabila siswa tidak mampu mencapai tujuan-tujuan tersebut dapat dikatakan mengalami kesulitan belajar. Untuk menandai mereka yang mendapat hambatan pencapaian tujuan pembelajaran, maka sebelum proses belajar dimulai, tujuan harus dirumuskan secara jelas dan operasional. Selanjutnya, hasil belajar yang dicapai dijadikan sebagai ukuran tingkat pencapaian tujuan tersebut. Secara statistik, berdasarkan distribusi normal, seseorang dikatakan berhasil jika siswa telah dapat menguasai sekurang-kurangnya 60% dari seluruh tujuan yang harus dicapai. Namun jika menggunakan konsep pembelajaran tuntas (mastery learning) dengan menggunakan penilaian acuan patokan, seseorang dikatakan telah berhasil dalam belajar apabila telah menguasai standar ketuntasan minimal yang telah ditentukan sebelumnya atau sekarang lazim disebut Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Sebaliknya, jika penguasaan ketuntasan di bawah kriteria minimal maka siswa tersebut dikatakan mengalami kegagalan dalam belajar.
Kedudukan siswa dalam Kelompok akan menjadi ukuran dalam pencapaian hasil belajarnya. Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar, apabila memperoleh prestasi belajar di bawah prestasi rata-rata kelompok secara keseluruhan. Misalnya, rata-rata prestasi belajar kelompok 8, siswa yang mendapat nilai di bawah angka 8, diperkirakan mengalami kesulitan belajar. Dengan demikian, nilai yang dicapai seorang akan memberikan arti yang lebih jelas setelah dibandingkan dengan prestasi yang lain dalam kelompoknya. Dengan norma ini, guru akan dapat menandai siswa-siswa yang diperkirakan mendapat kesulitan belajar, yaitu siswa yang mendapat prestasi di bawah prestasi kelompok secara keseluruhan. Secara statistik, mereka yang diperkirakan mengalami kesulitan adalah mereka yang menduduki 25 % di bawah urutan kelompok, yang biasa disebut dengan lower group.
Perbandingan antara potensi dan prestasi. Prestasi belajar yang dicapai seorang siswa akan tergantung dari tingkat potensi¬nya, baik yang berupa kecerdasan maupun bakat. Siswa yang berpotensi tinggi cenderung dan seyogyanya dapat memperoleh prestasi belajar yang tinggi pula. Sebaliknya, siswa yang memiliki potensi yang rendah cenderung untuk memperoleh prestasi belajar yang rendah pula. Dengan membandingkan antara potensi dengan prestasi belajar yang dicapainya kita dapat memperkirakan sampai sejauhmana dapat merealisasikan potensi yang dimikinya. Siswa dikatakan mengalami kesulitan belajar, apabila prestasi yang dicapainya tidak sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Misalkan, seorang siswa setelah mengikuti pemeriksaan psikologis diketahui memiliki tingkat kecerdasan (IQ) sebesar 120, termasuk kategori cerdas dalam skala Simon & Binnet. Namun ternyata hasil belajarnya hanya mendapat nilai angka 6, yang seharusnya dengan tingkat kecerdasan yang dimikinya dia paling tidak dia bisa memperoleh angka 8. Contoh di atas menggambarkan adanya gejala kesulitan belajar, yang biasa disebut dengan istilah under achiever.
Berdasarkan uraian di atas, dapat
dikatakan bahwa rendahnya aktivitas, minat, dan hasil belajar kimia siswa dapat
disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: (1) Penyampaian materi kimia oleh
guru dengan metode demonstrasi yang hanya sekali-kali dan diskusi cenderung
membuat siswa jenuh, siswa hanya dijejali informasi yang kurang konkrit dan
diskusi yang kurang menarik karena bersifat teoritis; (2) Siswa tidak pernah
diberi pengalaman langsung dalam mengamati suatu reaksi kimia, sehingga siswa
menganggap materi pelajaran kimia adalah abstrak dan sulit difahami; (3)
Metode mengajar yang digunakan guru kurang bervariasi dan tidak inovatif,
sehingga membosankan dan tidak menarik minat siswa. Hal ini menunjukkan
kompetensi guru kimia yang masih perlu ditingkatkan.
seperti yang kita ketahui banyak sekali kendala yang dihadapi pada saat proses pembelajaran kimia, diantaranya bagaimana seorang guru menyampaiakan suatu materi yang sifatnya abstrak, kepada siswa sehingga siswa tidak mengalami kesulitan belajar dalam memahami konsep tersebut, selain itu, kesulitan belajar dapat juga dialami karena sugesti dari dalam diri siswa yang menganggap kimia tu sulit, menurut anda bagaimanakah mengubah anggapan tersebut?